Profil 25 Oktober 2026 / dpubmpr / 1 menit baca

BIDANG JALAN

(1)   Bidang Jalan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan dan prasarana jalan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jalan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jalan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jalan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jalan;
  5. Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang  ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai  ketentuan  yang  ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;
  7. pelaksanaan verifikasi, pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  8. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan;
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jalan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.