Profil 25 Oktober 2026 / dpubmpr / 1 menit baca

BIDANG JEMBATAN

 

Bidang  Jembatan

(1) Bidang Jembatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jembatan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jembatan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jembatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jembatan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jembatan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jembatan;
  5. Penyediaan jembatan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi  sesuai  ketentuan  yang   ada   untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jembatan, ruang milik jembatan, ruang pengawasan jembatan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  7. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jembatan;
  8. Pelaporan dan pertanggungjawasan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jembatan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.