(1) Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang tata ruang dan jasa konstruksi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai arah pemanfaatan pengendalian;
  2. penyediaan informasi tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada menjadi data pemanfaatan kawasan;
  3. pengoordinasian pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang sesuai ketentuan yang ada sebagai bahan evaluasi pemanfaatan kawasan;
  4. perumusan kebijakan penetapan kriteria penentuan dan  perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah sesuai peraturan  dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
  5. perencanaan operasional detail tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai acuan tata ruang;
  6. perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis pedesaan, perkotaan dan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai arah dalam penetapan kawasan;
  7. pelaksanaan fasilitasi pelatihan tenaga terampil konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis;
  8. perumusan kebijakan kerjasama dengan Balai Latihan konstruksi dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga konstruksi sesuai peraturan yang ada untuk pelaksanaan program;
  9. pengoordinasian penerapan sistem data dan informasi penyelenggaraan  sistem  informasi  jasa konstruksi  cakupan Daerah kabupaten untuk memperoleh data akurat;
  10. pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ada untuk dapat diterbitkan surat izin;
  11. pembinaan tertib usaha, tertib penyelengaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai ketentuan  untuk  meningkatkan pengetahuan teknis; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.



(1) Seksi Penataan Ruang mempunyai tugas:

  1. melakasanakan penyusunan konsep kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai arah pemanfaatan pengendalian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis pedesaan, perkotaan dan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai arah dalam penetapan kawasan;
  3. melaksanakan penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem kabupaten sesuai peraturan yang ada dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
  4. melaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Perdesaan dan Khusus;
  5. melaksanakan penyusunan Rencana Teknik Ruang Kawasan;
  6. melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten;
  7. melaksanakan evaluasi pemanfaatan ruang tingkat kabupaten sesuai  dengan ketentuan yang ada untuk  perbaikan  pemanfaatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya.


(2) Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan, pengolahan,  penganalisaan data  pada seksi pemanfaatan dan  pengendalian tata ruang;
  2. menyiapkan bahan pelayanan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  3. melaksanakan kegiatan di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;  dan
  6. melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya.


(3) Seksi Bina Teknik dan Jasa Konstruksi, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan kabupaten/desa sesuai peraturan sebagai acuan dalam penyelenggaraan;
  2. melaksanakan perencanaan penetapan status jalan dan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk pemanfaatan dan pemeliharaan;
  3. menyiapkan konsep rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang  manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada sebagai bahan pertimbangan;
  4. melaksanakan tugas verifikasi teknik dan membuat rekomendasi teknik berdasarkan observasi lapangan;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap detail perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan serta peningkatan jalan dan jembatan;
  6. menyiapkan program  pemeliharaan jalan  dan jembatan  kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai pedoman  pelaksanaan pemeliharaan;
  7. menyiapkan bahan  pengembangan teknologi terapan  dibidang jalan dan jembatan  untuk jalan  kabupaten sesuai ketentuan  yang ada untuk peningkatan kualitas jalan;
  8. merencanakan kegiatan pelatihan teknis tenaga konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis;
  9. merencanakan fasilitasi pelatihan dan uji kompetensi tenaga konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk  peningkatan pengetahuan teknis stakeholder;
  10. menyiapkan konsep perumusan kebijakan kerjasama dengan  balai latihan konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk ditetapkan;
  11. menyiapkan aplikasi sistemdata dan informasi jasa konstruksi cakupan Daerah sesuai ketentuan secara cermat;
  12. merencanakan pengumpulan data jasa konstruksi sesuaibidang tugas sebagai bahan penyelenggaraan;
  13. melaksanakan verifikasi berkas pemberian izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ada untuk diterbitkan surat izin;
  14. menyiapakn pedoman pembinaan tertib usaha,tertib penyelengaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai ketentuan untuk meningkatkan pengetahuan teknis; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %