(1) Bidang Jalan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan dan prasarana jalan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jalan;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang jalan;
- Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jalan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jalan;
- Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;
- pelaksanaan verifikasi, pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
- pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jalan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.