(1)   Bidang Jalan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan dan prasarana jalan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jalan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jalan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jalan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jalan;
  5. Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang  ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai  ketentuan  yang  ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;
  7. pelaksanaan verifikasi, pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  8. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan;
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jalan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
50 %