Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur teknis yang bertanggungjawab  kepada  Bupati  melalui Sekretaris Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 61 Tahun  2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.