Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Jalan, Sub Urusan Jasa Konstruksi dan Sub Urusan Penataan Ruang.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur teknis yang bertanggungjawab  kepada  Bupati  melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 7 Tahun  2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
50 %