a. Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan  urusan Pemerintah Daerah dan Tugas pembantuan Bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang.
  3. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:

1)      Perumusan kebijakan tehnis di Bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang

2)      Penyelengggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di Bidang Pekerjaan Umum  Bina Marga dan Penataan Ruang

3)      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang

4)      Pelaksanaan Pengembangan pembangunan di Bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang

5)      Pengawasan dan pengendalian tehnis Bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang

6)      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

b. Sekretariat

  1. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.
  3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud mempunyai fungsi :

1)      Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

2)      Pengelolaan administrasi kepegawaian;

3)      Pengelolaan administrasi perlengkapan;

4)      Pengelolaan urusan rumah tangga;

5)      Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;

6)      Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;

7)      Pengelolaan kearsipan dinas;

8)      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana dan;

9)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya;

  1. c.  Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas

1)      Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

2)      Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

3)      Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegwai, mutasi, perlengkapan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;

4)      Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

5)      Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

6)      Melaksanakan penghimpunan dan pengelolaan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

7)      Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;

8)      Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;

 9)   Melaksanakan perhitungan anggaran dan verivikasi;

10)  Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;

11)  Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;

12)  Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan

13)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya;

d. Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas;

1)      Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematika data untuk bahan penyusunan program;

2)      Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;

3)      Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanakan penyusunan rencana program;

4)      Menyiapkan bahan pengelolaan, inventaris, pengkajian dan anilisis pelaporan;

5)      Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut pengawasan;

6)      Menyiapkan bahan penyelanggaraan kerjasama pengawasan;

7)      Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

8)      Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembanguanan;

9)      Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan

10)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

e.  Bidang  Jalan dan Prasarana

1)      Bidang Jalan dan Prasarana mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan dan prasarana;

2)      Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan dan Prasarana mempunyai fungsi;

  1. Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  2. Penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;
  3. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/desa sesuai ketentuan yang ada agar kondisi jalan siap operasional;
  4. Pelaksanaan verivikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  5. Penyelenggaraan pemeliharaan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk mengembalikan kondisi jalan berfungsi optimal;
  6. Pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaran jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait tugas dan fungsinya;

3)      Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Mempunyai tugas;

  1. Penyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  3. Melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

4)      Seksi Peningkatan Jalan, mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan peningkatan jalan;
  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan peningkatan jalan;
  3. Melaksanakan kegiatan peningkatan jalan
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan peningkatan jalan; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

5)      Seksi Prasarana Jalan mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan penyediaan, prasarana jalan;
  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan prasarana jalan;
  3. Melaksanakan kegiatan penyediaan prasarana jalan;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan penyediaan prasarana jalan ; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

f.    Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi.

1)      Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang tata ruang dan jasa konstruksi.

2)      Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, mempunyai tugas

  1. Perumusan kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai arah pemanfaatan pengendalian;
  2. Penyediaan informasi tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada menjadi data pemanfaatan kawasan;
  3. Pengoordinasian pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang sesuai ketentuan yang ada sebagai bahan evaluasi pemanfaatan kawasan;
  4. Perumusan kebijakan penetapan criteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah sesuai peraturan dalam rangka penyelenggaran penataan ruang;
  5. Perencanaan operasional detail tata ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Rencana tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai acuan tata ruang
  6. Perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis perdesaan, perkotaan dan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai arah dalam penetapan kawasan
  7. Pelaksanaan fasilitasi pelatihan tenaga terampil konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis;
  8. Perumusan kebijakan kerjasama dengan Balai Latihan Konstruksi dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga konstruksi sesuai peraturan yang ada untuk pelaksanaan program;
  9. Pengkoordinasian penerapan sistem data dan informasi penyelenggaraaan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten untuk memperoleh data akurat;
  10. Pelaksanaan pemberian izin usaha jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ada untuk dapat diterbitkan surat izin;
  11. Pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai ketentuan untuk meningkatan pengetahuan teknis; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

3)      Seksi Penataan Ruang mempunyai tugas;

  1. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan perencaaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai arah pemanfaatan pengendalian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang stategis perdesaan, perkotaan dan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai arah dalam penetapan kawasan;
  3. Melaksanakan penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem kabupaten sesuai peraturan yang ada dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Melaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Perdesaan dan Khusus;
  5. Melaksanakan penyusunan Rencana Tehnik Ruang Kawasan;
  6. Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten;
  7. Melaksanakan evaluasi pemanfatan ruang tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan yang ada untuk perbaikan pemanfaatan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya.

4)      Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang, Mempunyai tugas

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan data pada seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang
  2. Menyiapkan bahan pelayanan penyelenggaran kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  3. Melaksanakan kegiatan di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya.

5)      Seksi Bina Teknik dan Jasa Konstruksi, mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan bahan pedoman operasional penyelenggaran jalan dan jembatan Kabupaten /desa sesuai peraturan sebagai acuan dalam penyelenggaraan;
  2. Melaksanakan perencaaan penetapan status jalan dan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk pemanfaatan dan pemeliharaan;
  3. Menyiapkan konsep rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan , ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada sebagai bahan pertimbangan;
  4. Melaksanakan tugas verivikasi teknik dan membuat rekomendasi teknik berdasarkan observasi lapangan;
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap detail perencaaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembanguanan serta peningkatan jalan dan jembatan;
  6. Menyiapkan program pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai pedoman pelaksanakan pemeliharaan
  7. Menyiapkan bahan pengembangan teknologi terapan dibidang jalan dan jembatan untuk jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan
  8. Merencanakan kegiatan pelatihan teknis tenaga konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis;
  9. Merencanakan fasilitasi pelatihan dan uji kompetensi tenaga konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis stakeholder
  10. Menyiapkan konsep perumusan kebijakan kerjasama dengan balai latihan konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk ditetapkan;
  11. Menyiapkan aplikasi sistem data dan informasi jasa konstruksi cakupan Daerah sesuai ketentuan secara cermat
  12. Merencanakan pengumpulan data jasa konstruksi sesuai bidang tugas sebagai bahan penyelenggaraan;
  13. Melaksanakan verivikasi berkas pemberian izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ada untuk diterbitkan surat izin;
  14. Menyiapkan pedoman pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaaatan jasa konstruksi sesuai ketentuan untuk meningkatkan pengetahuan teknis; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terkait dengan tugas dan fungsinya;

g. Bidang Jembatan dan Peralatan

  1. Bidang Jembatan dan Peralatan mempunyai tugas merencanakan , melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jembatan dan peralatan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud pada ayat (1), Bidang Jembatan dan Peralatan mempunyai fungsi
  3. Penyediaan sarana dan prasarana jembatan sesuai ketentuan yang ada untuk kelancaraan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan
  4. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan jembatan kabupaten/desa sesuai ketentuan yang ada agar kondisi jembatan siap operasional;
  5. Pemeliharan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk mengembalikan kondisi jembatan berfungsi optimal; dan
  6. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

1)    Seksi Pembangunan dan Penggantian Jembatan, mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan pembangunan dan penggantian jembatan
  2. Melaksanakan survey dan mengumpulkan data pendukung kegiatan pembangunan dan penggantian jembatan
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan pembangunan dan penggantian jembatan
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan pembangunan dan penggantian jembatan;dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jembatan dan Peralatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

2)   Seksi Pemeliharaan Jembatan, mempunyai tugas

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan penggantian jembatan;
  2. Melaksanakan survey dan mengumpulkan data pendukung kegiatan pemeliharaan jembatan
  3. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jembatan;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan pemeliharaan jembatan; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jembatan dan Peralatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

3)   Seksi Peralatan dan Laboratorium mempunyai tugas.

  1. Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan berat termasuk angkutan dan perbekalan serta suku cadang untuk menunjang pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang;
  2. Melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan peralatan;
  3. Melaksanakan Pemeliharaan, pengawasan dan pengelolaan penatausahaan peralatan;
  4. Melaksanakan inventarisasi dan pelaporan secara berkala tentang keadaan peralatan serta penggunaanya;
  5. Menyiapkan perbekalan sesuai dengan karaterisktik bahan/material sebagaimana spesiikasi standar yang diperlukan;
  6. Melaksanakan pengujian dan memberikan rekomendasi uji laboratorium terhadap bahan / material sebagaimana tercantum dalam spesiikasi standar;
  7. Menyiapkan pengelolaan laboratorium tenik jalan dan jemabatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
  8. Melaksanakan kajian teknis untuk pengembangan penanganan jalan dan jembatan;
  9. Menyiapakan bahan koordinasi dalam penelitian dan pengembangan dibidang jalan dan jembatan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jembatan dan Peralatan terkait tugas dan fungsinya.

 

h. UPT  Bina Marga

  1. UPT Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
  2. UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  3. UPT Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sesuai dengan nomenlaktur serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

UPT Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro terdiri dari  :

  1. UPT Bina Marga Wilayah I (Kec. Kepohbaru dan Baureno)
  2. UPT Bina Marga Wilayah II (Kec. Sumberrejo dan Kanor)
  3. UPT Bina Marga Wilayah III (Kec. Kedungadem, Sugihwaras dan Balen)
  4. UPT Bina Marga Wilayah IV  (Kec. Kapas,  Kec. Sukosewu dan Dander)
  5. UPT Bina Marga Wilayah V (Kec. Temayang dan Bubulan)
  6. UPT  Bina Marga Wilayah VI (Kec. Sekar dan  Gondang)
  7. UPT  Bina Marga Wilayah VII (Kec. Trucuk, Malo dan Kedewan)
  8. UPT  Bina Marga Wilayah VIII (Kec. Kalitidu, Ngasem dan Gayam)
  9. UPT  Bina Marga Wilayah IX (Kec. Padangan, Purwosari dan Kasiman)
  10. UPT  Bina Marga Wilayah X (Kec. Tambakrejo dan Ngambon)
  11. UPT  Bina Marga Wilayah XI (Kec. Margomulyo dan Ngraho)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
50 %