(1)   Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang.

(2)   Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang;
    1. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang; dan
    2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Kesatu

Sekretariat

 

Pasal 5

 

(1)   Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 6

 

(1)   Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;
  4. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

h. menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;

  1. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  2. melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  3. menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  4. mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
  5. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;

i. melaksanakan pengelolaan data; dan

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
  2. melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
    1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
    2. menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
    3. melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
    4. menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
    5. melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

h. melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;

  1. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Kedua

Bidang Jalan

 

Pasal 7

 

(1)   Bidang Jalan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan dan prasarana jalan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jalan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jalan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jalan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jalan;
  5. Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang  ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai  ketentuan  yang  ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;
  7. pelaksanaan verifikasi, pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;

h. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan;

  1. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jalan; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Ketiga

Bidang Jembatan

 

Pasal 8

 

(1)   Bidang Jembatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jembatan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jembatan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jembatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jembatan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jembatan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jembatan;
  5. Penyediaan jembatan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi  sesuai  ketentuan  yang   ada   untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jembatan, ruang milik jembatan, ruang pengawasan jembatan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  7. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jembatan;

h. Pelaporan dan pertanggungjawasan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jembatan; dan

  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Keempat

Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi

 

Pasal 9

 

(1)   Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang tata ruang dan jasa konstruksi.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai arah pemanfaatan pengendalian;
  2. penyediaan informasi tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada menjadi data pemanfaatan kawasan;
  3. pengoordinasian pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang sesuai ketentuan yang ada sebagai bahan evaluasi pemanfaatan kawasan;
  4. perumusan kebijakan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah sesuai peraturan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
  5. perencanaan operasional detail tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTRKSK) sesuai ketentuan yang ada sebagai acuan tata ruang;
  6. perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis pedesaan, perkotaan dan kabupaten sesuai ketentuan yang ada sebagai arah dalam penetapan kawasan;
  7. pelaksanaan fasilitasi pelatihan tenaga terampil konstruksi sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan pengetahuan teknis;

h. perumusan kebijakan kerjasama dengan Balai Latihan konstruksi dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga konstruksi sesuai peraturan yang ada untuk pelaksanaan program;

  1. pengoordinasian penerapan sistem data dan informasi penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten untuk memperoleh data akurat;
  2. pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ada untuk dapat diterbitkan surat izin;
  3. pembinaan tertib usaha, tertib penyelengaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai ketentuan untuk meningkatkan pengetahuan teknis;
  4. pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga terampil konstruksi dengan menyelenggarakan bimbingan teknis, pelatihan dan uji sertifikasi;
  5. perencanaan kebutuhan peralatan berat termasuk angkutan dan perbengkelan serta suku cadang untuk menunjang pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang;

n. penyediaan laboratorium teknik jalan dan jembatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; dan

  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

BAB IV

UPTD

 

Pasal 10

 

(1)   UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

(2)   UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(3)   UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

perbup 7 tahun 2023

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
50 %