Bidang  Jembatan

(1) Bidang Jembatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jembatan.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jembatan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jembatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan  dan pengendalian bidang jembatan;
  3. Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jembatan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jembatan;
  5. Penyediaan jembatan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi  sesuai  ketentuan  yang   ada   untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jembatan, ruang milik jembatan, ruang pengawasan jembatan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
  7. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jembatan;
  8. Pelaporan dan pertanggungjawasan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jembatan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
50 %