Bidang Jembatan
(1) Bidang Jembatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jembatan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jembatan mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang jembatan;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang jembatan;
- Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi bidang jembatan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran bidang jembatan;
- Penyediaan jembatan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
- pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jembatan, ruang milik jembatan, ruang pengawasan jembatan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;
- pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jembatan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jembatan;
- Pelaporan dan pertanggungjawasan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang jembatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya.