Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  7. Pengelolaan kearsipan dinas;
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana dan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait dengan tugas dan fungsinya;

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegwai, mutasi, perlengkapan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  6. Melaksanakan penghimpunan dan pengelolaan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  8. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  9. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verivikasi;
  10. Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  11. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya;

Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas;

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematika data untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanakan penyusunan rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventaris, pengkajian dan anilisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelanggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembanguanan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %