Informasi Tata Ruang (ITR) Kabupaten Bojonegoro

Dalam rangka mendukung tertib pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menyediakan layanan Informasi Tata Ruang (ITR).

Layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi resmi terkait kesesuaian rencana kegiatan masyarakat dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku, sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan secara terarah, tertib, dan berkelanjutan.

Pengertian Informasi Tata Ruang (ITR)

Informasi Tata Ruang (ITR) adalah informasi mengenai peruntukan ruang dan kegiatan yang diperbolehkan pada suatu lokasi tertentu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bojonegoro.

Melalui ITR, masyarakat dapat mengetahui apakah rencana kegiatan atau pembangunan yang akan dilakukan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Fungsi dan Peran ITR

  • Sebagai dasar dalam pengajuan perizinan seperti PBG dan PKKPR
  • Memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang
  • Mendukung keterpaduan pembangunan wilayah
Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR) tidak dipungut biaya (GRATIS)

Persyaratan Pengajuan ITR

  • Surat permohonan bermeterai Rp10.000
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk kegiatan usaha)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah (SHM/SHGB/dll)
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah
  • Peta lokasi dan siteplan
  • Fotokopi akta perusahaan (jika berbadan hukum)
  • Foto lokasi ber-geotagging (4 titik)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Contoh Visual Persyaratan

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, kami menyediakan contoh visual persyaratan pengajuan Informasi Tata Ruang (ITR) dalam bentuk dokumen yang dapat diakses secara daring.

*Klik tombol di atas untuk melihat dokumen secara lengkap.

Prosedur Pengajuan

Permohonan Informasi Tata Ruang dapat diunduh secara daring melalui tautan berikut:

https://bit.ly/FormulirInformasiTataRuang

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center: 0813-9320-516

Penutup

Informasi Tata Ruang (ITR) merupakan bagian penting dalam mendukung tertib pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara tepat sesuai dengan ketentuan.

DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
33 %
Puas
0 %
Cukup Puas
33 %
Tidak Puas
33 %