Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro pada Naskah RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029, dengan Visi yaitu :
"TERWUJUDNYA BOJONEGORO MAKMUR DAN MEMBANGGAKAN"
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu Perangkat Daerah Bertanggung Jawab Melaksanakan Misi Kedua pada RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029, yaitu:
"MEMBANGUN PEREKONOMIAN DAERAH YANG PRODUKTIF, BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN"
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas:
“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DI BIDANG PEKERJAAN UMUM, BINA MARGA, DAN PENATAAN RUANG”
Tujuan Kabupaten dalam periode ini adalah Perekonomian Daerah yang Produktif dan Berkelanjutan, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, yaitu: