Dalam upaya percepatan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan proses permohonan persetujuan substansi tanggal 14 Oktober 2020, hingga pada tanggal 01 Maret 2021 telah diterbitkan Surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro 2021-2041 oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN yang diterima langsung oleh Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Proses revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro ini sangat dinantikan oleh masyarakat Bojonegoro karena telah banyak terjadi perkembangan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kabupaten Bojonegoro salah satunya Lapangan Unitisasi Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) dan Bendungan Gongseng serta proyek percepatan pembangunan ekonomi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 diantaranya Bendung Gerak Karangnongko sebagai upaya pemenuhan kebutuhan air baku  untuk kegiatan pertanian serta penanggulangan bencana banjir pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan hingga Ranperda ini menjadi sah secara hukum. Diharapkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 dapat menjadi salah satu upaya dalam memeratakan pembangunan di Kabupaten Bojoegoro serta meningkatkan peluang investasi untuk masuk ke Kabupaten Bojonegoro. Sebagaimana tujuan yang tercantum dalam Ranperda tersebut yaitu “Mewujudkan Ruang Kabupaten Bojonegoro yang Mampu Mempertahankan Sektor Pertanian, Mendukung Pengembangan Pariwisata, Perindustrian Pertambangan dan Energi yang Selaras Dengan Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Pemerataan Pembangunan”.


By Admin
Dibuat tanggal 09-03-2021
598 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %