Gedung Angling Dharma, Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang menyelenggarakan sosialisasi mengenai penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem pada tanggal 2–4 Desember 2025 di Gedung Angling Dharma. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemahaman bersama tentang kebijakan zonasi, peruntukan lahan, serta mekanisme perizinan berbasis RDTR yang telah disusun untuk periode 2024–2044.
Peraturan Bupati (Perbup) terkait RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem ditetapkan pada tahun 2024, dan ketiga RDTR tersebut telah berhasil terintegrasi ke dalam sistem OSS pada November 2025, sehingga dapat menjadi dasar operasional dalam pelaksanaan perizinan dan pemanfaatan ruang di wilayah terkait.
Mengapa ini penting?
* RDTR menegaskan zonasi ruang: fungsi lindung dan budidaya, jaringan prasarana, pusat layanan, serta aturan penggunaan lahan.
* Integrasi ke OSS mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat.
* Sosialisasi memastikan semua pemangku kepentingan—pemerintah desa, pelaku usaha, dan publik—memahami batasan dan peluang pemanfaatan ruang sesuai peraturan.
Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan berkontribusi pada sosialisasi ini. Dengan tata ruang yang terencana dan perizinan yang lebih mudah, kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Bojonegoro berkomitmen melangkah maju menuju Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
50 % |