Bidang  Bina Marga I

1) Bidang Bina Marga I mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkup bidang jalan, jembatan dan prasarana jalan di wilayah I (meliputi Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Sukosewu, Trucuk, Malo, Dander dan Temayang) dan Wilayah II (meliputi Kecamatan Balen, Sumberrejo, Kanor, Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras).

2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jalan dan Prasarana mempunyai fungsi;

  1. Penyediaan jalan kabupaten yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi sesuai ketentuan yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

  2. Penyediaan sarana dan prasarana jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk kelancaran dan keselamatan masyarakat pengguna jalan;

  3. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/desa sesuai ketentuan yang ada agar kondisi jalan siap operasional;

  4. Pelaksanaan verivikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal;

  5. Penyelenggaraan pemeliharaan jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk mengembalikan kondisi jalan berfungsi optimal;

  6. Pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaran jalan kabupaten sesuai ketentuan yang ada untuk peningkatan kualitas jalan; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang terkait tugas dan fungsinya;

3) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Mempunyai tugas;

  1. Penyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;

  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;

  3. Melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;

  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan; dan

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

4) Seksi Peningkatan Jalan, mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan peningkatan jalan;

  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan peningkatan jalan;

  3. Melaksanakan kegiatan peningkatan jalan

  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan peningkatan jalan; dan

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

5) Seksi Prasarana Jalan mempunyai tugas;

  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data serta bahan dalam rangka penyusunan rencana program dan estimasi biaya kegiatan penyediaan, prasarana jalan;

  2. Melaksanakan survey dan pengumpulan data pendukung kegiatan prasarana jalan;

  3. Melaksanakan kegiatan penyediaan prasarana jalan;

  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan pada kegiatan penyediaan prasarana jalan ; dan

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Prasarana terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %