Bojonegoro – Pada 19 Nopember 2014, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Acara Pisah Kenal Sekretaris Dinas dengan melepas pejabat lama Andik Sudjarwo yang berpindah tugas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro dan menyambut pejabat baru Suparman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Gedung di Dinas PU Kab. Bojonegoro. Acara diselenggarakan di halaman kantor Dinas PU dan diikuti seluruh jajaran pejabat dan pegawai Dinas PU.
Acara pisah kenal ini dibuka oleh Kepala Dinas PU Ir. Andi Tjandra, MM., MT. Pada kesempatan kedua, Andi Sudjarwo, diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dalam bentuk pesan dan kesan untuk Dinas PU Kab. Bojonegoro. Andik Sudjarwo mengungkapkan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Dinas PU yang telah membantu kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekretaris, sehingga sukses dalam menjalankan setiap pekerjaan. Selain itu, Andik Sudjarwo juga menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai Sekretaris, apabila telah berbuat salah dan tidak adil dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Sekretaris Dinas.
Selain pergantian Sekretaris Dinas juga ada pergeseran jabatan lain dalam lingkup Dinas PU Bojonegoro. Jabatan Kepala Bidang Gedung yang sebelumnya diduduki Suparman sekarang digantikan oleh David Yudha P. Kepala Seksi Pembangunan gedung diduduki oleh Bungku Susilowati. Kepala Seksi Drainase diduduki oleh Arif Joko yunarto. Jabatan yang ditinggalkan Arif Joko Yunarto digantikan oleh Wan Suhada sebagai Kepala Seksi Air Bersih.
Pada kesempatan yang lain, Andik Sudjarwo beserta istri juga menyumbangkan suara emasnya dengan menyanyikan lagu karya Franky & Johny Sahilatua berjudul "KEMESRAAN".
" Figur seperti Andik Sudjarwo mampu menjabat sebagai Kepala BPBD karena beliau mempunyai kemampuan komunikasi dengan berbagai macam lapisan masyarakat,” tutur Kepala Dinas PU dalam sela-sela sambutannya pada saat acara pisah kenal. (admin)
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
50 % |