Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2026 Bidang Kebinamargaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa penerima BKKD dari seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan total 278 desa.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait ketentuan serta kesiapan pelaksanaan BKKD Tahun 2026. Dalam arahannya, Kepala DPUBMPR menyampaikan bahwa daftar desa penerima beserta nominal bantuan telah disampaikan kepada para camat. Selanjutnya, pemerintah desa penerima diharapkan segera mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan BKKD 2026 adalah kesiapan perencanaan teknis. Pemerintah desa wajib melampirkan gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang disusun oleh perencana yang dibentuk oleh pemerintah desa masing-masing. Perencana yang dibentuk diharapkan memiliki kompetensi sesuai bidangnya, dengan latar belakang pendidikan minimal DIII/DIV/S1 Teknik Sipil atau Arsitektur.
Selain dokumen perencanaan teknis, dalam permohonan penyaluran BKKD pemerintah desa juga diwajibkan melampirkan SK Kepala Desa tentang pembentukan Tim Pelaksana BKKD (Timlak) Tahun 2026. Pemerintah desa juga harus melengkapi surat pernyataan bermaterai bahwa kegiatan telah tercantum dalam RKP Desa dan APB Desa, serta menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan paling lambat 31 Desember 2026.
Kepala DPUBMPR juga menekankan bahwa jenis konstruksi dan lokasi kegiatan BKKD 2026 tidak boleh berubah dari proposal dan hasil verifikasi. Pemerintah desa, termasuk Kasi atau Kaur terkait, diharapkan memahami jenis konstruksi yang akan dilaksanakan dan tidak sepenuhnya menyerahkan pemahaman teknis kepada perencana.
Pelaksanaan BKKD Tahun 2026 juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BKKD Tahun 2025. Berbagai pengalaman dan evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya diharapkan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan BKKD 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Bojonegoro bahwa pelaksanaan BKKD Tahun 2025 menjadi cerminan dan pembelajaran untuk pelaksanaan program pada tahun 2026.
Untuk memastikan kesiapan kegiatan, DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan ceklis perencanaan BKKD 2026. Pemerintah desa penerima bantuan diharapkan segera membentuk Timlak dan melengkapi seluruh dokumen administrasi maupun teknis yang dipersyaratkan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro terus mendorong agar pelaksanaan BKKD bidang kebinamargaan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran serta mendukung pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan perencanaan yang matang, administrasi yang tertib, dan pelaksanaan yang bertanggung jawab, BKKD 2026 diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan pembangunan yang semakin berkualitas menuju Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
33 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
33 % |
Tidak Puas
33 % |